Breaking News

Profil Selebriti

Profl Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Ini Sepak Terjangnya

Berikut profil Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang sering pamer kemewahan itu, kini ditetapkan jadi tersangka Kasus Binomo

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Instagram/indrakenz
Sebut Terlahir Miskin Itu Privilese, Crazy Rich Medan Indra Kenz Tuai Hujatan, Dianggap Omong Kosong 

Dia membalas dan menyebut orang-orang yang mengecamnya menjadi contoh cara berpikir yang tidak akan dapat kaya.

"Lucu baca bales-balesan netizen kita ini (dengan emoji ngakak)."

"Padahal yang komen-komen ini punya smartphone bisa akses Instagram, artinya masih jauh lebih baik daripada orang-orang di luar sana yang gak mampu beli smartphone," kata Indra.

Balasan Indra Kenz, Crazy Rich Medan atas komentar warganet yang tak setuju dengan pendapatnya
Balasan Indra Kenz, Crazy Rich Medan atas komentar warganet yang tak setuju dengan pendapatnya (Instagram/indrakenz)

Baca juga: Dulu Pengamen Kini Jadi Crazy Rich Medan, Inilah Sosok Indra Kenz yang Dituding Lakukan Penipuan

"Kalau cara pikirnya begini, ya gak heran gak bakal bisa kaya."

"Kalau saat ini lu miskin, setidaknya mindset dan mental lo harus kaya."

"You become rich in your mind long before you become rich ini your bank account (kau jadi kaya dari pikiranmu jauh sebelum jadi kaya sungguhan di rekening bank kau)," ujarnya.

Bukan mereda, penjelasan Indra Kenz itu justru semakin menaikkan emosi warganet.

Mereka menuliskan beragam kecaman sampai menyebut pendapat Indra Kenz merupakan opini jelek.

Balasan Indra Kenz, Crazy Rich Medan atas komentar warganet soal miskin juga privilese
Balasan Indra Kenz, Crazy Rich Medan atas komentar warganet soal miskin juga privilese (Instagram/indrakenz)

Ditetapkan sebagai tersangka 

Melansir dari Tribunnews.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Posisinya Tersudut, Indra Kenz Balik Serang Ichal Muhammad Imbas Bongkar Sisi Gelap Trading:Dendam

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved