Gugatan 'Presidential Threshold' Ditolak MK, Palima TNI Gatot Nurmantyo Ditawari Jalur Parlemen
Setelah gugatan judicial review mengenai presidential threshold yang diajukan Gatot ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."
Selain itu, amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat), juga menetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden.
Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
Keterkaitan parpol dengan presidential threshold
Dalam UUD 1945, keterkaitan partai politik (parpol) dengan pilpres terlihat dalam syarat
pengusulan paslon presiden dan wakil presiden.
Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, paslon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Aturan tersebut menegaskan bahwa hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta
pemilu lah yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.
Sederhananya, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Dalam tiap gelaran pilpres, presidential threshold mengalami beberapa perubahan ketentuan sesuai dengan UU yang mendasari pelaksanan pilpres.
Ketentuan umum yang kemudian diatur adalah bahwa parpol pengusul adalah partai peserta pemilu (mendapatkan suara dalam pemilu) serta memiliki kursi di DPR.
Perbedaan ketentuan presidential threshold kemudian berkisar pada proporsi peroleh kursi di DPR serta jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu.