Gugatan 'Presidential Threshold' Ditolak MK, Palima TNI Gatot Nurmantyo Ditawari Jalur Parlemen

Setelah gugatan judicial review mengenai presidential threshold yang diajukan Gatot ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Editor: adi kurniawan
Istimewa/handout
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Sempat Ambil Undangan Gatot Nurmantyo Tolak Bintang Mahaputera, Ini Isi Suratnya, Mahfud:Ini Hak Dia) 

 

 

 

 


SRIPOKU.COM -- Setelah gugatan judicial review mengenai presidential threshold yang diajukan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Gatot Nurmantyo diajak menempuh jalur parlemen.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.

Dirinya mengajak mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke PKB.

Luqman mengatakan, putusan MK tersebut merupakan momentum agar Gatot menempuh jalan melalui parlemen dengan bergabung bersama PKB.

"Dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Luqman mengatakan, putusan MK tersebut harus dihormati bersama.

Ia mengaku sudah memperkirakan bahwa MK akan menolak judicial review yang diajukan Gatot.

Sebab, presidential threshold sudah beberapa kali digugat ke MK dan putusannya selalu sama yakni ditolak.

"MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden," ujar Luqman.

Luqman berjanji, jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda prioritasnya adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian, dan lembaga legislatif.

"Termasuk di dalamnya menghilangkan presidential threshold," ujar wakil ketua Komisi II DPR tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak enam perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan normal Pasal 222 UU 7/2017.

Adapun pasal itu berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemmilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Mahkamah berpendapat, pasal tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu.

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

Selain itu, tidak ada hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu.

Dalam pembacaan putusan ini, salah satu perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan oleh Gatot.

Selain itu, ada pula perkara yang diajukan politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

 

Apa Itu Presidential Threshold

Dilansir dari kompaspedia.kompas.id, presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden.

Aturan tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004.

Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan dari pemilu ke pemilu.

Pada 2004, untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.

Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."

Selain itu, amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat), juga menetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden.

Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.


Keterkaitan parpol dengan presidential threshold


Dalam UUD 1945, keterkaitan partai politik (parpol) dengan pilpres terlihat dalam syarat
pengusulan paslon presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, paslon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Aturan tersebut menegaskan bahwa hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta
pemilu lah yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

Sederhananya, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dalam tiap gelaran pilpres, presidential threshold mengalami beberapa perubahan ketentuan sesuai dengan UU yang mendasari pelaksanan pilpres.

Ketentuan umum yang kemudian diatur adalah bahwa parpol pengusul adalah partai peserta pemilu (mendapatkan suara dalam pemilu) serta memiliki kursi di DPR.

Perbedaan ketentuan presidential threshold kemudian berkisar pada proporsi peroleh kursi di DPR serta jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu.

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved