Apa yang Terjadi Sama Saya Semoga Jadi Pelajaran untuk Para Kontraktor, Pledoi Penyuap Bupati Muba

"Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari,"

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba, Suhandy saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022). 

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp. 150.000.000, dengan subsidair 4 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho.

Adapun hal yang memberatkan, JPU KPK menilai terdakwa Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan dinilai koperatif.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved