Berita Kriminal

Kejari OI Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Tahun 2021, Sabu Diblender, Senpira dan Sajam Dicincang

Kejari Ogan Ilir memusnahkan barang bukti kejahatan yang terjadi selama 2021 hingga Februari tahun ini

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kejari Ogan Ilir memusnahkan barang bukti kejahatan yang terjadi selama 2021 hingga Februari tahun ini, Rabu (23/2/2022). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kejari Ogan Ilir memusnahkan barang bukti kejahatan yang terjadi selama 2021 hingga Februari tahun ini. 

Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani. 


"Selama 2021 hingga bulan ini di tahun ini, tercatat ada 60 perkara dengan rincian 22 perkara penyalahgunaan narkotika dan pencurian serta penganiayaan 38 perkara," kata Marthen didampingi Kasi Pidum Ahmad Sazili dan Kasi Pidsus Hamdan, saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Ogan Ilir, Rabu (23/2/2022). 


Pemusnahan barang bukti kejahatan ini juga melibatkan Polres Ogan Ilir, dimana pucuk pimpinannya AKBP Yusantiyo Sandhy turut hadir. 


Dijelaskan Merthen, eksekusi atau pemusnahan barang bukti karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). 


"Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari sabu sebanyak 278,86 gram, ekstasi empat butir dan ganja 54,53 gram," terang Marthen. 


Keseluruhan barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dicampur larutan deterjen dan diblender. 


Sementara barang bukti lainnya ada senjata tajam berupa pisau dan parang sebanyak 17 bilah dan sepucuk senpira. 


"Barang bukti pencurian dengan penganiayaan (sajam dan senpira) kita potong, cincang-cincang agar tidak bisa dipakai lagi," kata Marthen. 


Selain yang dimusnahkan, lanjut Marthen, ada sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan. 


"Pemusnahan benda-benda hasil kejahatan ini agar tidak digunakan lagi oleh pihak-pihak lain. Dan juga adalah amanat undang undang untuk dimusnahkan," jelas Marthen. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved