Lapor Mang Sripo
Hindari Klaster Baru Saat PTM 100 Persen
Yang ingin saya tanyakan bagaimana teknis pengaturan dan pengawasan di lapangan agar tidak muncul klaster baru di lingkungan sekolah?
Penulis: Mat Bodok | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Kepada Yth satuan tugas covid-19 Palembang. Hari Senin 3 Januari 2022 seluruh sekolah di Palembang telah laksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 Persen.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana teknis pengaturan dan pengawasan di lapangan agar tidak muncul klaster baru di lingkungan sekolah? Apakah satgas menurun tim ke sekolah dan unsur apa saja yang dilibatkan. Apa saja prokes yang harus dilakukan pihak sekolah? Kalau ada sekolah yang tidak memakai Prokes apakah PTM akan ditutup?
Terima kasih 08124532xxxx
Jawab:
Taati Aturan Telah Ditentukan
Terima kasih atas pertanyaannya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Berikut aturan SKB 4 Menteri tentang PTM Tahun 2022:
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2
1. Untuk sekolah dengan minimal 80 persen pendidik atau tenaga kependidikan dan 50 persen warga masyarakat lanjut usia (Lansia) sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
2. Untuk sekolah dengan 50-80 persen pendidik atau tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari