Lapor Mang Sripo
Semrautnya Jalan Mujahidin 26 Ilir Palembang
Rasanya kami warga Palembang yang sering lewat Jalan Mujahidin 26 Ilir berkeluh kesah terkait berobahnya fungsi jalan tersebut.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Kepada Yth Walikota Palembang. Rasanya kami warga Palembang yang sering lewat Jalan Mujahidin 26 Ilir berkeluh kesah terkait berobahnya fungsi jalan tersebut. Kesemrautan itu karena tidak ada ketegasan pihak Dinas Pasar dan Pol PP Kota Palembang untuk menertibkan pedagang yang memenuhi jalan tersebut untuk tempat berdagang.
Padahal Pasar Soak Palembang yang ada bagian dalam masih banyak yang belum dimanfaatkan untuk berdagang. Kami berharap ada ketegasan Walikota Palembang terhadap dua pihak terkait agar Jalan Mujahidin tersebut betul-betul berfungsi sebagai jalan penghubung antara Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Radial dengan Jalan Merdeka.
Sudah saatnya Jalan Mujahidin sebagai sentra Kuliner Palembang layak dilalui wisatawan yang ingin menikmati wisata kuliner tersebut.
Terima kasih 08235432xxxx
Jawaban:
Akhir 2021 Pedagang Jalan Mujahidin Ditertibkan
Terima kasih atas atensinya. Bapak Walikota Palembang sudah menindaklanjuti perihal keluhan dari masyarakat yang dibuktikan dengan langsung memberikan perintah kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang untuk melakukan penataan Pasar Soak Bato dan Pasar Ubi (Pasar Tumpah).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Kadin Perdagangan langsung membuat perencanaan penataan kedua pasar tersebut bersama OPD terkait dan Kecamatan. Adapun hasil Rapat Rencana Penataan Pasar Soak Bato dan Pasar Ubi sebagai berikut:
1. Dinas Perdagangan dan Perumda Pasar melakukan pendataan seluruh pedagang yang ada di simpang 26 Ilir dan sekitarnya serta melakukan pendataan kios atau los Pasar Soak Bato yang masih kosong.
2. Dinas PUPR menganggarkan perencanaan perbaikan dan atau perluasan Jalan Mujahidin pada tahun anggaran 2022.
3. Kecamatan Bukit Kecil melakukan himbauan dan sosialisasi kepada PKL dalam rangka penertiban penegakan Perda 44/2002 jo Perda 13/2007 bersama Dinas Perdagangan.
4. Satpol PP mengeluarkan Peringatan I tercatat Tgl 17/12/2021, Peringatan II Tgl 20/12/2021 dan Peringatan III Tgl 23/12/2021 yang disampaikan langsung kepada PKL bersama pihak Kecamatan dan Dinas Perdagangan.
5. Penertiban gabungan di simpang Jalan 26 Ilir direncanakan Tgl 30/12/2021 yang akan dilakukan seluruh OPD terkait.
Rapat dipimpin oleh Asisten 2 dan perwakilan dari Satpol PP dihadiri oleh Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Cherly Panggar Besi. (mbd)
Cherly Panggar Besi
Kabid Tibum Polpp Palembang
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Jalan-Mujahidin-26-Ilir-Palembang.jpg)