Berita Kriminal

Polres Ogan Ilir Amankan Seorang Penambang Pasir Illegal, Terima Nasib Terancam 10 Tahun Penjara

aktivitas penambangan pasir ilegal ini banyak dikeluhkan masyarakat yang resah, diantaranya karena dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bencana

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Tersangka penambangan pasir ilegal dipaparkan di depan salah satu barang bukti yakni seperangkat alat sedot pasir, Sabtu (19/2/2022). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Selatan, Polres Ogan Ilir kini sedang memproses lebih lanjut satu tersangka aktivitas penambangan pasir ilegal. 


Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Wakapolres Kompol Hardiman menerangkan identitas tersangka yakni Sumardi alias Sumar (41 tahun), warga Rantau Alai. 


"Tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penambangan pasir pada akhir Januari lalu," terang Hardiman didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina, Sabtu (19/2/2022). 


Ketika diperiksa, tersangka mengaku aktivitas tambang pasir di Sungai Ogan itu tidak ada izinnya.


"Artinya ini tambang pasir ilegal," tegas Hardiman. 

 

Setelah memeriksa lokasi tambang, polisi mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti. 


Diantaranya masing-masing satu unit alat berat loader dan dump truck, seperangkat alat sedot pasir dan buku catatan penambangan pasir. 


Polisi mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini banyak dikeluhkan masyarakat yang resah, diantaranya karena dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bencana alam. 


Sementara tersangka tak hanya menjadi penambang, namun juga pemilik tambang pasir illegal tersebut. 


"Jadi tersangka menjalankan usaha tambang pasir ilegal memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat," terang Hardiman. 


Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk juga buku catatan aktivitas penambangan. 


Hardiman mengatakan, tersangka dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.


"Ancaman hukumannya adalah (pidana penjara) 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelas Hardiman. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved