Rugikan Negara 700 Jutaan, Dua Terdakwa Korupsi Pengecoran Jalan Rantau Alai Divonis Penjara 2 Tahun

Vonis untuk dua terdakwa korupsi pengecoran Jalan Rantau Alai-Sp Klip di Ogan Ilir.

Editor: Refly Permana
zoom-inlihat foto Rugikan Negara 700 Jutaan, Dua Terdakwa Korupsi Pengecoran Jalan Rantau Alai Divonis Penjara 2 Tahun
Sripoku.com/nisa
Tangkapan layar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Rantau Alay-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/2/2022).

"Saya dimintai uang sama pak Junaidi. Katanya biar saya yang dapat pekerjaan membangun jalan," ujar terdakwa Zainal Abidin dalam persidangan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin, Suwito Winoto SH saat dikonfirmasi awak media usai persidangan

"Jadi benar jika dalam sidang tadi klien kami mengungkap ada oknum-oknum di dinas terkait yang meminta upeti agar memperlancar kegiatan. Fee dalam hal ini macam-macam, ada yang 5 persen dan 10 persen," ujar Suwito pada awak media.

Selain itu Suwito juga menegaskan jika pihaknya meminta pada Jaksa Penuntut Umum, agar tidak setengah-setengah memberantas tindakan korupsi ini.

Dalam perkara ini disebutkan trjadi pengurangan volume pada pembangunan, peningkatan jalan ruas Ramtau Alai-SP Kilip.

Yang seharunya dikerjakan sepanjang 850 Meter, namun pada kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja. Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved