Rugikan Negara 700 Jutaan, Dua Terdakwa Korupsi Pengecoran Jalan Rantau Alai Divonis Penjara 2 Tahun
Vonis untuk dua terdakwa korupsi pengecoran Jalan Rantau Alai-Sp Klip di Ogan Ilir.

"Saya dimintai uang sama pak Junaidi. Katanya biar saya yang dapat pekerjaan membangun jalan," ujar terdakwa Zainal Abidin dalam persidangan.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin, Suwito Winoto SH saat dikonfirmasi awak media usai persidangan
"Jadi benar jika dalam sidang tadi klien kami mengungkap ada oknum-oknum di dinas terkait yang meminta upeti agar memperlancar kegiatan. Fee dalam hal ini macam-macam, ada yang 5 persen dan 10 persen," ujar Suwito pada awak media.
Selain itu Suwito juga menegaskan jika pihaknya meminta pada Jaksa Penuntut Umum, agar tidak setengah-setengah memberantas tindakan korupsi ini.
Dalam perkara ini disebutkan trjadi pengurangan volume pada pembangunan, peningkatan jalan ruas Ramtau Alai-SP Kilip.
Yang seharunya dikerjakan sepanjang 850 Meter, namun pada kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja. Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja.