Rugikan Negara 700 Jutaan, Dua Terdakwa Korupsi Pengecoran Jalan Rantau Alai Divonis Penjara 2 Tahun

Vonis untuk dua terdakwa korupsi pengecoran Jalan Rantau Alai-Sp Klip di Ogan Ilir.

Editor: Refly Permana
zoom-inlihat foto Rugikan Negara 700 Jutaan, Dua Terdakwa Korupsi Pengecoran Jalan Rantau Alai Divonis Penjara 2 Tahun
Sripoku.com/nisa
Tangkapan layar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Rantau Alay-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/2/2022).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Rantau Alai-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019 atas nama Syamsul Bahri dan Zainal Abidin divonis dengan hukuman 2 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (16/2/2022)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Mengadili terdakwa Samsul Bahri dengan hukuman 2 tahun penjara, denda 50 Juta, dengan subsidair 3 bulan.

Dan mengadili terdakwa Zainal Abidin selaku pihak kontraktor dengan hukuman 2 tahun penjara, denda 50 juta, dengan subsidair 5 bulan kurungan," ujar hakim ketua dalam sidang.

Selain itu, untuk terdakwa Zainal Abidin majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, juga menjatuhkan hukuman untuk membayar uangvpengganti kerugian negara sebesar Rp. 46.000.000.

"Yang mana dalam satu bulan terdakwa tidak sanggup menggantinya, maka hartanya akan dilelang.

Apabila tidak mencukupi ataubtidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman 10 bulan penjara," jelas majelis hakim.

Atas vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum dua terdakwa menyatakan pikir-pikir

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa Samsul Bahri dan Zainal Abidin dituntut hukuman 2 tahu  penjara oleh pihak JPU Kejari Ogan Ilir.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ogan Ilir menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor.

JPU Kejari Ogan Ikir, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman, 2 tahun penjara, denda Rp. 50.000.000 dengan subsider 5 bulan kurungan

Selain itu JPU juga menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp. 46.000.000.

Yang mana dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp. 771.000.000 yang telah dikembalikan oleh kedua terdakwa sebesar Rp. 725.500.000.

Dari fakta sidang, keterangan salah satu terdakwa, menyebutkan bahwasanya ada keterlibatan dari oknum pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ilir

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved