Putusan Banding Eddy Hermanto Terdakwa Masjid Raya Sriwijaya Sudah Keluar, Pengacara Akui Tak Puas
Hasil banding Eddy Hermanto sudah keluar. Pengacara akan kordinasi tentukan langkah selanjutnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah ajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto mendapat potongan hukuman
Yang mana sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara.
Dan usai mengajukan banding, hukuman terdakwa Eddy Hermanto dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan olehbkuasa hukum terdakwa Edy Hermanto, Nurmalah SH MH saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/2/2022).
"Benar hukuman pada klien kami yang sebelumnya, 12 tahun menjadi 8 tahub penjara usai mengajukan banding," ujar Nurmalah.
Meski telah dipotong sebanyak 4 tahun, Nurmalah mengatakan selaku kuasa hukum pihaknya belum cukup merasa puas.
"Meski demikian saya akan koordinasikan dengan klien kami (Eddy Hermanto) apakah akan mengajukan kasasi atau tidak," jelasnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Masih dikatakan oleh Nurmalah jika dilihat dari petikan putusan banding PT sebanyak 200 halaman lebih itu, dalam pertimbangan hakim yakni tidak sependapat vonis PN Palembang terhadap pasal yang menjerat terdakwa Eddy Hermanto.
"Nyatanya dalam pertimbangan hakim PT hanya satu pasal yang dibuktikan yakni terbukti hanya Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, sedangkan Pasal 12 b tidak terbukti," ungkapnya
Didampingi tim kuasa hukum lain Fitrisia Madina SH, Elda Mutilawati SH serta R.A Mutiara Dinda SH, Nurmalah juga membeberkan untuk pidana tambahan uang pengganti untuk kliennya itu sama dengan vonis majelis hakim PN Palembang.
"Hanya saja, hakim tingkat banding dalam pertimbangan kerugian negara tidak menggunakan audit kerugian dari jaksa dalam total loss, melainkan menggunakan hasil investigasi audit dari BPK yakni kerugian negaranya lebih kurang sebesar Rp 23 miliar," jelasnya.
Pihaknya juga menilai dari putusan banding PT tersebut kenapa kliennya di bebaskan dari pasal 12 huruf b, dikarenakan memang uang yang digunakan untuk adminstrasi proyek menang sudah diatur dalam ADART selaku panitia pembangunan Masjid Sriwijaya.
"harus diketahui masyarakat juga bahwa pada saat itu Eddy Hermanto bukan berstatus pegawai negeri (ASN) karena sudah pensiun, jadi uang itu bukan untuk gratifikasi, melainkan faktanya memang digunakan untuk kepentingan administrasi Masjid Sriwijaya," jelasnya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
