Sikap Kubu Ahmad Najib Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Eksepsi tersebut disampaikan oleh Ahmad Najib (Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel), Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing,

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Ahmad Najib saat diwawancarai awak media usai menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (30/9/2021). 

Pada perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diketahui para tersangka diduga telah membuat munculnya kerugian negara senilai Rp. 130 Miliar.

Yang mana dana tersebut diperuntukan untuk membangun Masjid Sriwijaya, yang sampai pada saat ini bangunan tersebut belum juga terlihat bentuk masjidnya.

Hanya ada bangunan dengan tiang beton yang tinggi, yang berlokasi diatas lahan luas yang tidak terurus.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved