Sikap Kubu Ahmad Najib Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Eksepsi tersebut disampaikan oleh Ahmad Najib (Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel), Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing,
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Eksepsi tiga terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Eksepsi tersebut disampaikan oleh Ahmad Najib (Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel), Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing,
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua Yoserizal SH MH, dalam sidang virtual, Senin (14/2/2022).
Yang mana pada putusan selanya, atas tiga terdakwa menilai eksepsi yang diajukan telah masuk dalam pokok materi perkara.
Selain itu, bahwa dakwaan JPU terhadap para terdakwa, telah sesuai dengan syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 143 KUHP sehingga eksepsi yang disampaikan perlu dikesampingkan.
"Maka dari itu majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan. Dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses sidang dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar hakim ketua dalam sidang.
Sementara itu, untu terdakwa Agustinus Antoni yang merupakan terdakwa dalam kasus sama tidak mengajukan eksepsi.
Atas ditolaknya eksepsi ketiga terdakwa maka, sidang pada empat terdakwa yang didakwa dalam dua berkas tersebut akan dilanjutkan.
Ditemui usai jalani sidang kuasa hukum Ahmad Najib, Rahmadianto Andra SH mengatakan jika pihaknya tidak kecewa dan cukup menerima putusan tersebut, dirinya juga mengaku siap mendampingi kliennya hingga pada putusan pidana.
"Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian dipersidangan, dan tetap meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini, sebagaimana eksepsi yang kami sampaikan," jelasnya.
Untuk itu dalam upaya hukum lainnya, ia bersama tim dalam pembuktian persidangan nanti, berkemungkinan akan menghadirkan saksi meringankan.
"Karena dalam perkara ini, klien kami kala itu sebagai Asisten I Kesra Pemprov saat itu, hanya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas perintah dari gubernur Sumsel," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya, pihak kejaksaan menetapkan 12 nama sebagai tersangka didalamnya.
Yang mana terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin MF, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman, Ahmad Nasuhi telah menjalani sidang dan telah sampai pada vonis majelis hakim Tipikor Palembangz
Sedangkan untuk terdakwa Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, Ahmad Najib, Alex Noerdin, dan Mudai Maddang saat ini masih mejalani proses persidangan.