Berita Kriminal

Berita Kriminal : Setahun Lebih Bobol Kos-kosan di Palembang, DPO Ini Baru Berhasil Ditangkap Polisi

Dari keterangan pelaku saat dilakukan interogasi anggota kita, bahwa untuk menghindari petugas dia bersembunyi di kampung halamannya.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
DPO Bobol kosan di Palembang berhasil dibekuk Polisi, Minggu (13/2/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--- DPO kasus pembobolan kos-kosan yang terjadi di Jalan Trikora, Lorong Suakarya, Kecamatan Demang Lebar Daun Palembang  pada 30 September 2020 lalu sekitar pukul 14.00 berhasil ditangkap anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. 


Pelakunya yakni Hendri (47) warga Lorong Sekolah, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB  II Palembang.

 

Ia Ditangkap pada, Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 15.30 dikediamannya. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku terlibat aksi pembobolan kos-kosan bersama dua temannya yang sekarang sedang menjalani hukuman. 


"Dari keterangan pelaku saat dilakukan interogasi anggota kita, bahwa untuk menghindari petugas dia bersembunyi di kampung halamannya.

 

Dan pas dia kembali ke Palembang anggota kita yang sudah mengantongi identitasnya langsung melakukan penangkapan," ungkal, Senin (14/2/2022)


Ia menjelaskan, bahwa para pelaku sudah tahu persis kondisi kosan-kosan milik korban Danil Liu ini karena saat itu tidak ditempati atau kosong lantaran akan dilakukan renovasi.


Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil AC sebanyak 30 unit, televisi merek LG sebanyak 32 unit, springbed sebanyak 20 unit, mesin cuci merek LG sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tiga unit, closet crisbow sebanyak 32 unit, lemari kayu sebanyak 30 unit.


Lalu gardu listrik sebanyak dua unit dan kabel, dan sqtu unit reiciver CCTV yang berada di dalam kos kosan.

 

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang 500 juta dan ke semua pelaku berhasil ditangkap. 


"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara dan semua pelaku berhasil kita tangkap semua," tutupnya.


Sedangkan, pelaku Hendri mengakui perbuatannya ikut dalam aksi pembobolan kos-kosan bersama dua temannya yang sedang menjalani hukuman.

 

"Saya memang melakukan aksi tersebut bersama kedua teman saya,"katanya. 


Sambungnya, kalau uang hasil pembagian dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

 

"Saya mendapatkan bagian Rp 3,5 juta dan saya habiskan untuk kebutuhan sehari-hari, " tutupnya

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved