Berita Kriminal

Berita Kriminal : Gugatan Selebgram Al Naura Ditolak Pengadilan Palembang, 'Tak Ada Lagi Damai'

Terungkap dalam persidangan, penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang gugatan praperadilan Al Naura, selebgram Palembang, ditolak hakim Pengadadilan Negeri Palembang, Senin (14/2/2022). 

 


"Sesuai harapan kami, tentunya kedepan kasus akan terus dilanjutkan," ujar Welly.

 


Menurut Welly pihak kliennya dalam hal ini sebagai korban tidak akan melakukan perdamaian.

 


"Saya rasa tidak ada lagi damai. Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan,"jelasnya.

 


Sementara itu, ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdangka Naura, Hendra Jaya SH MH mengatakan, pihaknya menerima keputusan yang diberikan hakim. 

 


Namun kedepannya mereka akan melakukan upaya hukum lainnya yakni proses hukum keperdataan.

 


"Tentunya kami menerima putusan hakim. Kedepannya kita akan coba jalur penyelesaian secara perdata," jelasnya.

 


Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan investasi bodong bermula di Palembang ternyata terlapor merupakan selebgram atau influencer. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved