Berita Kriminal
Berita Kriminal : Gugatan Selebgram Al Naura Ditolak Pengadilan Palembang, 'Tak Ada Lagi Damai'
Terungkap dalam persidangan, penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur.
Berita Kriminal : Gugatan Selebgram Al Naura Ditolak Pengadilan Palembang, 'Tak Ada Lagi Damai'
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selebgram Palembang, terlibat investasi bodong, Al Naura Karima Pramesti mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Palembang.
Hanya saya gugatan tersebut ditolak oleh Hakim tunggal, Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, Senin (14/2/2022).
Dalam pertimbangan putusan, pada intinya sebagaimana mana yang terungkap dalam persidangan, penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur.
Ia juga menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sah.
Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, bukti surat serta saksi tidak relevan lagi, untuk permohonan PraPid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal dalam sidang, Senin (14/2/2022).
Atas putusan tersebut, salah satu kuasa hukum korban, Welly Anggara SH mengayakn puas mendengar putusan hakim yang menolak gugatan tersangka Al Naura.
