Sudah Dilarang Tapi Masih Meminta Sumbangan Masjid di Jalan, Wanita di OKI Meninggal Tertabrak Truk

Terjadi di Desa Muara Burnai 2, Kecamatan Lempuing Jaya, seorang wanita bernama Sutarti (42) meninggal dunia usai tertabrak truk.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi Kecelakaan 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kecelakaan di OKI pada Kamis (3/2/2022) sore kemarin.

Terjadi di Desa Muara Burnai 2, Kecamatan Lempuing Jaya, seorang wanita bernama Sutarti (42) meninggal dunia usai tertabrak truk.

Sementara itu, seorang korban lainnya bernama Ahmad (23) hanya menderita luka.

Saat kejadian, keduanya sedang meminta sumbangan untuk masjid di jalintim Sumatera.

Kepala Dinas Sosial OKI, H Reswandi, menegaskan bahwa orang yang meminta sumbangan di jalan merupakan ilegal.

"Semuanya ilegal, saya tidak pernah mengeluarkan ijin meminta pembangunan masjid di jalan raya. Karena ini dapat membahayakan para pengguna jalan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum'at (4/2/2022) siang.

Dikatakan lebih lanjut, sesuai arahan Gubernur Sumatera Selatan yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 tentang pelarangan permintaan sumbangan atau pungutan di jalan umum.

"Disebutkan masyarakat Sumatera Selatan dilarang meminta sumbangan atau pungutan di pinggir jalan raya untuk pembangunan rumah ibadah atau kegiatan lainnya," tambahnya.

Menurutnya jalur yang sesuai untuk meminta bantuan, dengan cara mengajukan proposal yang diajukan melalui Dinas Sosial.

"Sebenarnya pengurus masjid lebih baik secara langsung mengajukan proposal yang ditujukan kepada Bupati OKI.

Selanjutnya akan kita proses pengajuan. Jika sesuai prosedur akan kita berikan bantuan tersebut," beber dia.

Dirinya juga mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap korban yang meninggal.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved