BIKIN Gaduh Tanah Sunda, Arteria Dahlan Disebut-sebut 'Kebal', Polisi Angkat Tangan, Ini Alasannya
Sebab, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas untuk tidak dapat dijerat pidana atas pernyataan lisan atau tulisan
Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.
Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.
Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.
"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 224 ayat 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.
Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.
Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
