BIKIN Gaduh Tanah Sunda, Arteria Dahlan Disebut-sebut 'Kebal', Polisi Angkat Tangan, Ini Alasannya

Sebab, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas untuk tidak dapat dijerat pidana atas pernyataan lisan atau tulisan

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com
Arteria Dahlan, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-- Warga dan masyarakat sunda yang merasa terlecehkan dengan pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung diimbau mengadu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Saran itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Sebab kata Zulpan, Arteria Dahlan dipastikan tidak dapat dipidana atas laporan ujaran kebencian yang bermuatan SARA terhadap suku sunda.


Sebab, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas untuk tidak dapat dijerat pidana atas pernyataan lisan atau tulisan dalam rapat kerja resmi di DPR.


Ia juga tidak dapat diadili di pengadilan karena hak imunitas tersebut.

Pelaporan juga ditolak lantaran Arteria Dahlan tidak ikut menyebarkan video tersebut.

Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi saksi ahli pidana UU ITE.


Kepolisian juga telah memeriksa saksi ahli bahasa yang menyatakan tidak ada unsur ujaran kebencian dalam pernyataan Arteria Dahlan bahwa bahasa sunda tidak boleh digunakan Kajati dalam rapat.

Maka dari hal itu, polisi menyarankan agar warga melaporkan kasus itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI.

"Dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI yaitu kepada MKD," tuturnya.

Sebelumnya anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.

Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.

Pada gambar dan audio itu memuat objek Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.


Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.

Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.

Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.

Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.

"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 224 ayat 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.

Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.

Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved