Berita Kriminal

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, ASN Ini Gugat Polrestabes Palembang ke Praperadilan

ASN di Palembang melalui kuasa hukumnya, Rizka Fadli Saiman SH menggugat praperadilan Polrestabes Palembang ke Pengandikan Negeri (PN) Palembang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Suasana sidang praperadialan atas tersangka Ismelita   di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/2/2022).   


Dengan telah dilayangkannya praperadilan ini lanjut Rizka, kami berharap kepada hakim agar dapat diterima dan mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

 


"Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran nama baik dan atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Kota Besar Palembang (POLRESTABES PALEMBANG) sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : SK/353/XII/2021/Reskrim tertanggal 17 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

 


Kemudian pihaknya juga berharap agar hakim dapat menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dalam perkara tersebut.

 


"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan  dan proses hukum kepada Pemohon dalam perkara tersebut dan nemulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

 


Perkara ini diketahui, bermula terjadi pada tanggal 14 Januari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11.12 WIB.

 


Hal itu bermula antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut, yang berbuntut terjadinya laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved