Berita Kriminal

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, ASN Ini Gugat Polrestabes Palembang ke Praperadilan

ASN di Palembang melalui kuasa hukumnya, Rizka Fadli Saiman SH menggugat praperadilan Polrestabes Palembang ke Pengandikan Negeri (PN) Palembang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Suasana sidang praperadialan atas tersangka Ismelita   di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/2/2022).   

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Ismelita ASN di Palembang melalui kuasa hukumnya, Rizka Fadli Saiman SH menggugat praperadilan Polrestabes Palembang ke Pengandikan Negeri (PN) Palembang.

 


Dikatakan Rizka Fadli Saiman mengatakan, gugatan itu dilayangkan dikarenakan pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya ditetapkan sebagai tersangka.

 


"Klien kami berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pasal 310 KUHP.

 

Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh pelapor.

 

Karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelapor,” ujarnya Rizka, yang ditemui usai sidang, Kamis (3/2/2022).

 


Dikatakannya laporan itu dibuat pelapor Septari Citra Mulanda sudah lama yakni, pada tanggal 2 Febuari 2021 silam dengan nomor : LBP/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT dan selanjutnya IM ditetapkan sebagai tersangka.

 


“Atas itulah kami mengajukan gugatan praperadilan, agar hakim dapat meninjau ulang dan dilakukan rekonstruksi," tegasnya.

 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved