Edy Mulyadi Senang Hari Pertama Mendekam di Penjara Mendapat Jatah Makanan dari Habib Rizieq

"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari HRS." "Kondisi alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," terang Herman.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/Kompas.com
Edy Mulyadi senang hari pertama mendekam di penjara mendapat jatah makanan dari Habib Rizieq. 

SRIPOKU.COM - Hari pertama mendekam di dalam rutan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi langsung menerima bingkisan makanan dari Habib Rizieq Shihab.

Hal itu diungkap Herman Kadir, kuasa hukum dari Edy Mulyadi saat menjenguk kliennya tersebut.

"Hal pertama langsung dapet bingkisan gitu dari HRS."

"Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan makan malam atau buah-buahan dari HRS," ujar Herman saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Herman mengatakan, Edy Mulyadi sangat senang begitu menerima bingkisan dari Habib Rizieq.

"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari HRS."

"Kondisi alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," terang Herman.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."

"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Bukan Dibidik, Ternyata Ini Alasan Edy Mulyadi Langsung Dijebloskan ke Penjara Bareskrim

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved