Berita Musirawas

Kerangka Manusia yang Ditemukan Dekat Jembatan Musi di Musi Rawas Ternyata Korban Pembunuhan

Anggota Polres Musi Rawas berhasil mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga merupakan pelakunya.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
Sripoku.com/Ahmad Farozi
Kerangka manusia yang ditemukan didekat jembatan Sungai Musi Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu, Kamis (27/1/2022) diketahui adalah Aguswanto, warga Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri yang menetap di SP10 Dusun 4 Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Tulang kerangka manusia yang ditemukan dekat Jembatan Sungai Musi Desa Tambangan Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (27/1/2022) lalu diduga merupakan korban pembunuhan.

Anggota Polres Musi Rawas mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga merupakan pelakunya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan ditemukan saksi-saksi dan petunjuk yang mengarah kepada diduga tersangka pembunuhan terhadap korban bernama Aguswanto (46) yang ditemukan tinggal kerangka tersebut diduga temannya sendiri bernama Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru Kampung III Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Maryanto diduga kuat merupakan tersangka pembunuhan karena sebelumnya ada saksi yang melihat tersangka Maryanto berjalan beriringan dengan korban menggunakan sepeda motor masing-masing.

Hal ini juga dikuatkan dengan kesaksian dari isteri korban bernama Sukinem (40), bahwa korban dan tersangka sama-sama mau ke tempat ritual penggandaan uang.

"Dari hasil penyelidikan tersebut didapat identitas dari tersangka dan tempat kediaman tersangka. Dan pada Senin (31/1/2022) tim langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa untuk diproses hukum lebih lanjut," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (1/2/2022).

Motif Pembunuhan

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, benar bahwa tersangka Maryanto melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban yang mengakibatkan korban tewas.

"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah untuk mengambil uang milik korban yang diketahui sebesar Rp50 juta," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (1/2/2022).

Adapun cara tersangka melakukan perbuatan tersebut kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, yaitu dengan cara berpura-pura mengajak korban untuk menggandakan uang.

Sesampainya dilokasi kejadian, tersangka kemudian memukul kepala korban dibagian kanan belakang dengan menggunakan batu besar.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil uang yang ada dalam tas milik korban.

Selanjutnya, tas tersebut tersebut diisi batu bersama dengan ponsel korban lalu dibuang kedalam sungai.

"Setelah itu tersangka pulang dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Adapun uang yang diambilnya dari korban tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang, acara 100 hari keluarga tersangka dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian, emas, dan lain-lain," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.

Patah Tulang

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved