Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Sumsel Terus Dilakukan Penindakan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dan Polres jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda dari jera
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dan Polres jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda dari jeratan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Hal ini dibuktikan dengan ungkap kasus Minggu IV di Januari 2022 ini yang mampu mengungkap 46 kasus mengenai tindak pidana narkoba.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba anggotanya tidak henti melakukan penindakan.
"Kita tidak akan berhenti melakukan penindakan dengan terus mengungkap kasus jaringan narkoba di Sumsel," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Untuk Minggu IV di Januari 2022 ini lanjut kombes Supriadi, dari 46 kasus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran mampu mengamankan 58 tersangka terdiri dari 46 pengedar dan 12 orang pemakai.
"Selain mengamankan puluhan tersangka anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 27 batang plus 4,288 gram dan ekstasi sebanyak 615 butir, " jelasnya.
Dari ungkap kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan di pekan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu menyelamatkan 17.643 anak bangsa.