Minyak Goreng Satu Harga Harus!

Tidak berlebihan kalau kita beri apresiasi langkah pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng saat ini.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Amidi. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang dan Penga-mat Ekonomi Sumatera Selatan. 

Oleh : Amidi
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang dan Pengamat Ekonomi Sumatera Selatan

SRIPOKU.COM -- Selama beberapa bulan terakhir ini masyarakat (baca: mak-mak dan pelaku usaha kecil) dihadapkan pada harga minyak goreng yang cendrung meningkat.

Mengutip laman Pusat Infornasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) beberapa hari yang lalu bahwa secara nasional harga minyak goreng per kilogramnya dijual di kisaran Rp. 19.000,- sampai dengan Rp. 24.000,- bahkan di Gorontalo, harga minyak goreng mencapai Rp.26.350,- per kilogramnya. (Kontan.co.id,11 Januari 2022)

Tidak berlebihan kalau kita beri apresiasi langkah pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng saat ini.

Disinyalir Menteri perdagangan Muhammad Lutfi bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, terlebih kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Untuk merefleksikannya pemerintah mengambil kebijakan dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng dengan menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp. 14.000,- per liter yang sudah dimulai tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB yang lalu.

Muhammad Lutfi lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan ini diperuntukkan seluruh minyak goreng, baik kemasan premimun maupun kemasan sederhana dan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunana Kepala Sawit (BPDPKS), telah menyi-apkan dana sebesar Rp. 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebanyak 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan. (Kompas.com, 19 januari 2022)

Harus Menyeluruh.
Kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga tersebut baru diberlakukan pada gerai-gerai mini market, supermarket dan atau gerai-gerai beberapa ritel saja, dan atau pengusaha ritel yang tergadung dalam Aprindo saja.

Di Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan di Kota Palembang pada khususnya, bahwa pengusaha ritel yang tergabung dalam Aprindo baru ada beberapa yakni Carrefour, Transmart, Alfamart, Indomaret, Indogrosir, Superindo, Lotte Mart dan Hypermart

Artinya, masyarakat (baca:mak-mak dan pelaku usaha kecil) dapat memperoleh minyak goreng Rp. 14.000 per liter tersebut masih terbatas pada gerai-gerai pengusaha yang tergabung dalam Aprindo tersebut saja.

Sementara pada pasar–pasar tradisional harga minyak goreng satu harga tersebut belum tersedia.

Kondisi ini akan menimbulkan beberapa ekses, seperti akan terjadinya antrian panjang sekaligus akan menciptakan kerumunan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved