Digertak Jokowi Mania, Ubedilah Malah Bawa Tambahan Bukti ke KPK untuk Jerat Gibran-Kaesang
“Azas praduga tak bersalah itu wajib, tapi dalam melaporkan orang wajib hukumnya mendapati data yang konkret dan valid
"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," imbuhnya.
• Kalau Bohong Ada Pasal Menanti Jokowi Mania Ingatkan Ubedilah soal Laporan Gibran-Kaesang di KPK
Janji KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku pihaknya sudah memanggil Ubedilah untuk meminta klarifikasi atas laporannya yang telah ia buat.
Ia mengaku setelah pemanggilan aktivis 98 itu, pihaknya akan mendalami keterangan yang sudah diberikan Ubedilah.
“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Firli Bahuri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami keterangan yang disampaikan Dosen UNJ Ubedilah Badrun untuk dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah Badrun, Firli berjanji pihaknya akan mengungkapkan kepada publik hasil kesimpulannya.
“Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya,” tegas Firli Bahuri.