Digertak Jokowi Mania, Ubedilah Malah Bawa Tambahan Bukti ke KPK untuk Jerat Gibran-Kaesang

“Azas praduga tak bersalah itu wajib, tapi dalam melaporkan orang wajib hukumnya mendapati data yang konkret dan valid

Editor: Yandi Triansyah
kumparan.com
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. 

SRIPOKU.COM - Jokowi Mania mencoba "gertak" Ubedilah Badrun soal laporannya terhadap putra Jokowi yakni Gibran dan Kaesang di KPK.

Jokowi Mania mengingatkan Ubedilah sudah ada pasal yang menunggu jika laporannya kepada putra Presiden Jokowi tak terbukti atau bohong.

“Kalau ini bohong ada pasal menanti 317, 242, 263. Harapan kami jangan mudah melaporkan orang lain, laporin silahkan kalau tertutup, tapi kalau buat keonaran ada dampak hukumnya,” ujar Wakil Ketua Relawan Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo, seperti dikutip dari Kompas.tv, Jumat (28/1/2022).

Namun dosen UNJ tersebut sudah menemui KPK untuk menyampaikan klarifikasinya terhadap laporan dugaan korupsi tersebut.

Bahkan saat mendatangi KPK Ubedilah membawa data tambahan untuk bisa digunakan KPK untuk mengusut dugaan kasus tersebut.

Bambang mengingatkan Ubedilah bahwa laporan wajib memiliki data valid dan konkret apalagi disampaikan secara terbuka atau terang benderang.

“Azas praduga tak bersalah itu wajib, tapi dalam melaporkan orang wajib hukumnya mendapati data yang konkret dan valid, sehingga tidak terjadi dampak hukum terhadap pelapor,” ujarnya.

Ubedilah Badrun terus memperjuangkan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Dosen UNJ itu memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi laporannya.

Selama dua jam aktivis 98 itu menjelaskan laporannya ke KPK.

Selain itu ia juga membawa dokumen tambahan untuk memperkuat laporannya.

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.

Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu.

"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujarnya.

"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," imbuhnya.

Kalau Bohong Ada Pasal Menanti Jokowi Mania Ingatkan Ubedilah soal Laporan Gibran-Kaesang di KPK

Janji KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku pihaknya sudah memanggil Ubedilah untuk meminta klarifikasi atas laporannya yang telah ia buat.

Ia mengaku setelah pemanggilan aktivis 98 itu, pihaknya akan mendalami keterangan yang sudah diberikan Ubedilah.

“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Firli Bahuri, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami keterangan yang disampaikan Dosen UNJ Ubedilah Badrun untuk dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.


Setelah mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah Badrun, Firli berjanji pihaknya akan mengungkapkan kepada publik hasil kesimpulannya.

“Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya,” tegas Firli Bahuri.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved