'Kalau Bohong Ada Pasal Menanti' Jokowi Mania Ingatkan Ubedilah soal Laporan Gibran-Kaesang di KPK
Azas praduga tak bersalah itu wajib, tapi dalam melaporkan orang wajib hukumnya mendapati data yang konkret dan valid
SRIPOKU.COM - Wakil Ketua Relawan Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo mengingatkan Ubedilah Badrun untuk menyiapkan diri menghadapi jeratan jika laporannya ke KPK soal kasus Gibran dan Kaesang tak terbukti atau bohong.
“Kalau ini bohong ada pasal menanti 317, 242, 263. Harapan kami jangan mudah melaporkan orang lain, laporin silahkan kalau tertutup, tapi kalau buat keonaran ada dampak hukumnya,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang menambahkan dalam hal pelaporan wajib memiliki data valid dan konkret apalagi disampaikan secara terbuka atau terang benderang.
“Azas praduga tak bersalah itu wajib, tapi dalam melaporkan orang wajib hukumnya mendapati data yang konkret dan valid, sehingga tidak terjadi dampak hukum terhadap pelapor,” ujarnya.
“Kami joman dan aktivis 98, anti KKN, kami mendukung anti-korupsi,” tambahnya.
Bambang pun merespons baik pemanggilan Ubedilah Badrun oleh KPK terkait aduannya yang menyangkut dua putra Presiden Jokowi.
• Pimpinan KPK Diceramahi Johan Budi : Percuma Ajari Orang Antikorupsi Kalo Anda tak Berintegritas
“Panggilan KPK ke Ubed sangat mengapresiasi setinggi-tingginya, mengucapkan puji syukur, karena KPK di bawah Firli sangat merespons pelapor dalam hal ini masyarakat,” ucapnya.
“Sehingga kita tinggal menunggu hasilnya apakah laporannya benar atau tidak, kalau laporannya benar sudah pasti KPK ambil langkah selanjutnya, tapi kalau laporannya tidak benar, pasti (Joman) akan mengambil langkah selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami keterangan yang disampaikan Dosen UNJ Ubedilah Badrun untuk dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah Badrun, Firli berjanji pihaknya akan mengungkapkan kepada publik hasil kesimpulannya.
“Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya,” tegas Firli Bahuri.