Breaking News

Berita Palembang

Ahli Hukum Benarkan Kesepakatan Damai Sopir Pajero Tabrak Tukang Becak Hingga Tewas, Ini Alasannya

kasus insiden kecelakaan maut mobil Pajero Sport di Jalan KH Ahmad Dahlan beberapa waktu lalu, dapat dibenarkan dalam hukum.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Kondisi becak yang hancur dilindas mobil Pajero Sport ugal-ugalan, Kamis (16/12/2021). 


"Yang bersangkutan mengidap sakit Gerd yang sudah menahun, cukup lama ia derita. Saat kejadian sakitnya itu kambuh, ia kehilangan kesadaran, jadi ketika dia mau meminggirkan mobilnya malah terinjak gas, " tuturnya


Untuk diketahui, insiden kecelakaan tersebut terjadi sekira pertengahan bulan Desember 2021 silam, dimana sebuah mobil Pajero Sport putih BG 1525 RR yang dikemudikan M Fadjri, menghantam empat orang penarik becak dan bentor yang sedang mangkal di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan.


Akibat kejadian itu, seorang penarik becak bernama Syamsudin (68) tewas ditempat karena mengalami luka parah.
Sementara, tiga orang lainnya yakni Samuil (50), Sarkowi (79), dan Suparmin (88) dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.


 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved