Hasil Sidak Harga Minyak Goreng Disdagprin PALI, Pedagang belum Taat Aturan Dinas Perdagangan Sumsel

Disdagprin PALI menggelar sidak soal harga minyak goreng di pasar tradisional Talang Ubi. Masih ditemui pedagang tidak menjual minyak goreng 14 ribu.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Plt. Kepala Disdagprin PALI, Ahmad Deni saat melakukan sidak di salahsatu toko di Pasar Tradisional Pendopo Kecamatan Talang Ubi, Kamis (27/1/2022). 

"Kemudian, bawa minyak goreng dengan harga yang sudah disubsidi oleh pemerintah kepada kami. Sehingga, persediaan minyak goreng tetap ada. Intinya, kami akan jual murah jika harga suplay minyak goreng juga murah dan melimpah," sampainya.

Senada, pedagang di Pasar Tradisional Pendopo lainnya, Edi Ayeng mengungkapkan bahwa pihaknya menjual minyak goreng masih dengan harga Rp18 ribu per liter. 

"Kami menjual stok yang lama, bahkan sudah 10 hari barang itu kami ambil dari agen di Palembang.

Untuk menjual minyak goreng yang mendapat subsidi dari Pemerintah, prosesnya sangat ribet dan sulit, harus bayar cash serta ngambilnya tidak bisa banyak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdagangan Sumsel sudah membuat peraturan terkait harga minyak goreng 14 ribu harus sudah berlaku di pasar tradisional sejak Rabu (26/1/2022).

"Besok, semua pedagang pasar tradisional wajib jual minyak goreng Rp 14 ribu per liter tanpa kecuali dan tanpa alasan apapun," kata Kepala Dinas Perindustrian Sumsel, Rizali, saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Rizal mengatakan tidak ada alasan bagi pedagang menjual minyak goreng di atas harga Rp 14 ribu walau pedagang menjual dengan harga beli lama sehingga harga jual masih tinggi.

Rizal mengatakan jika ada selisih atau kendala maka bisa dikomunikasikan pada supplier.

Solusinya itu urusan distributor dia harus melapor ke distributor kalau kata distributor dipulangkan ya pulangkan saja.

"Itu urusan dia dengan distributor," kata tegas Rizali.

Dia mengingatkan pada pedagang jangan sampai melanggar.

Sebab jika melanggar akan diberikan teguran awal, namun jika terus berlanjut atau menjual minyak goreng lebih dari harga yang ditetapkan pemerintah maka akan ada instansi yang khusus memberikan pembinaan agar harganya sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved