Hasil Sidak Harga Minyak Goreng Disdagprin PALI, Pedagang belum Taat Aturan Dinas Perdagangan Sumsel
Disdagprin PALI menggelar sidak soal harga minyak goreng di pasar tradisional Talang Ubi. Masih ditemui pedagang tidak menjual minyak goreng 14 ribu.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI – Terkait masih tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, disikapi pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Disdagprin PALI).
Inspeksi mendadak (sidak) langsung ke sejumlah toko di Pasar Tradisional Pendopo, pihak Disdagprin PALI masih menemukan pedagang yang menjual harga minyak goreng diatas Rp 14 ribu per liter, Kamis (27/1/2022).
Plt Kepala Disdagprin PALI, Ahmad Deni, berkata bahwa para pedagang belum bisa menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per liter karena merupakan stok lama.
Dengan begitu, lanjut dia, sehingga para pedagang belum bisa menjual dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Stok minyak goreng yang ada saat ini pedagang masih beli dari agen dengan harga diatas Rp 14 ribu per liternya," ungkap Deni.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan serta mengimbau kepada para pedagang untuk menjual minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Kalau kami sifatnya hanya mendata dan menghimbau. Sementara bilamana ada sanksi, akan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres PALI.
Masalah ini juga tidak hanya dialami di Kabupaten PALI, tapi juga di daerah yang lain. Untuk itu, kami akan terus memantau informasi selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Sukir, salah seorang pedagang di Pasar Tradisional Pendopo, mengaku mengambil minyak goreng dari distributor Lampung Bumi Waras dan Sinar Alam Permai.
"Harga modal beli minyak goreng dengan distributor, yakni Rp17.500. Kalau kami jual Rp 14 ribu, rugi kami.
Sementara stok minyak goreng itu kami ambil sudah lebih dari seminggu yang lalu. Sampai hari ini, kami masih menjual stok yang lama," ujar Sukir.
Menurutnya, pihaknya tidak keberatan jika harus menjual minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Namun tentu kami ingin tukar barang dengan distributor terlebih dahulu.
Misal, silahkan distributor atau agen ambil minyak goreng yang sudah kami beli serta kembalikan modal kami saat membeli." katanya.
"Kemudian, bawa minyak goreng dengan harga yang sudah disubsidi oleh pemerintah kepada kami. Sehingga, persediaan minyak goreng tetap ada. Intinya, kami akan jual murah jika harga suplay minyak goreng juga murah dan melimpah," sampainya.
Senada, pedagang di Pasar Tradisional Pendopo lainnya, Edi Ayeng mengungkapkan bahwa pihaknya menjual minyak goreng masih dengan harga Rp18 ribu per liter.
"Kami menjual stok yang lama, bahkan sudah 10 hari barang itu kami ambil dari agen di Palembang.
Untuk menjual minyak goreng yang mendapat subsidi dari Pemerintah, prosesnya sangat ribet dan sulit, harus bayar cash serta ngambilnya tidak bisa banyak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdagangan Sumsel sudah membuat peraturan terkait harga minyak goreng 14 ribu harus sudah berlaku di pasar tradisional sejak Rabu (26/1/2022).
"Besok, semua pedagang pasar tradisional wajib jual minyak goreng Rp 14 ribu per liter tanpa kecuali dan tanpa alasan apapun," kata Kepala Dinas Perindustrian Sumsel, Rizali, saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Rizal mengatakan tidak ada alasan bagi pedagang menjual minyak goreng di atas harga Rp 14 ribu walau pedagang menjual dengan harga beli lama sehingga harga jual masih tinggi.
Rizal mengatakan jika ada selisih atau kendala maka bisa dikomunikasikan pada supplier.
Solusinya itu urusan distributor dia harus melapor ke distributor kalau kata distributor dipulangkan ya pulangkan saja.
"Itu urusan dia dengan distributor," kata tegas Rizali.
Dia mengingatkan pada pedagang jangan sampai melanggar.
Sebab jika melanggar akan diberikan teguran awal, namun jika terus berlanjut atau menjual minyak goreng lebih dari harga yang ditetapkan pemerintah maka akan ada instansi yang khusus memberikan pembinaan agar harganya sesuai dengan ketetapan pemerintah.