'ITU Hanya Kata Kiasan' Eggi Sudjana Pasang Badan untuk Edy Mulyadi soal Tempat Jin Buang Anak
Apa yang Edy sampaikan itu terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,”
Justru kata dia, pernyataan tersebut menjadi masalah karena adanya perbedaan budaya sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.
“Itu kan bahasa kiasan dan logat Betawi yang seputar Jabotabek mah gak masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah,” jelasnya.
Menurut Eggi, masyarakat Dayat tidak bisa menghukum Edy Mulyadi secara hukum adat karena tidak bertentangan dengan hukum yang ada.
“Dalam menyelesaikan gesekan budaya tadi ada hukumnya, jangan ditarik ke hukum adat, bertentangan nanti dengan pada 27 UUD 45, jadi gak boleh kalau itu yang mau dilaksanakan” terangnya.
Lebih lanjut, Eggi Sudjana mengatakan bahwa masyarakat Dayak Kalimantan yang merasa tersinggung atas ucapan Edy Mulyadi harus bisa melihat konfigurasi budaya dan saling menghargai pendapat.
Ia juga mengatakan bahwa Edy Muyadi sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf dan seharusnya dimaafkan.
“Artinya begini, dalam kekompakan itu kita hargai tapi harus melihat konfigurasi budaya ini, kita ini bhineka tunggal ika, tidak boleh dong kita merasa jagoan sendirian, tidak bisa, maka kita harus objektivitas, toleran, jujur dan adil melihat masalah ini,” tegasnya.
“Kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan, itu jalan tengah,” pungkasnya.