'ITU Hanya Kata Kiasan' Eggi Sudjana Pasang Badan untuk Edy Mulyadi soal Tempat Jin Buang Anak

Apa yang Edy sampaikan itu terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,”

Editor: Yandi Triansyah
YouTube
Sosok Edy Mulyadi yang pernyataannya terkait Ibu Kota Negara baru menjadi perbincangan. (Sumber: YouTube) 

SRIPOKU.COM - Edy Mulyadi tersandung kasus dugaan penghinaan terhadap masyakat Kalimantan.

Ia menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Perkataan Edy Mulyadi memicu polemik di tengah masyarakat Kalimantan.

Mereka tidak terima tanah kelahiran mereka dihina oleh Edy Mulyadi.

Aktivis Eggi Sudjana angkat bicara terhadap persoalan yang tengah dihadapi Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi mendadak menjadi sorotan, banyak yang mengkritisi komentarnya yang menyingung masyarakat Kalimantan.

Organisasi dayak bahkan meminta Edy Mulyadi ditindak tegas.

Mereka juga akan mengelar hukum adat bagi Edy Mulyadi sehingga memintanya datang ke Kalimantan.

Tapi pandangan berbeda disampaikan oleh
Eggi Sudjana.

Aktivis ini mengatakan pernyataan yang diucapkan oleh Edy Mulyadi tidak bisa dipidanakan.

Eggi mengatakan, ucapan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat buang jin hanyalah kata kiasan.

“Apa yang Edy sampaikan itu terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,” kata Eggi Sudjana seperti dikutip dari Youtube tvOneNews, Rabu (26/1/2022).

Jangan Beraninya dari Jauh, Suku Dayak Tantang Edy Mulyadi Datang ke Kalimantan, Jalani Hukum Adat

Sehingga kata dia, secara hukum tidak ada masalah.

“Pasal 1 ayat 1 mengenai asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya” imbuhnya.

Menurut dia, kenapa perkataan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak tidak bisa dipermasalahkan karena kata kiasan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved