'ITU Hanya Kata Kiasan' Eggi Sudjana Pasang Badan untuk Edy Mulyadi soal Tempat Jin Buang Anak
Apa yang Edy sampaikan itu terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,”
SRIPOKU.COM - Edy Mulyadi tersandung kasus dugaan penghinaan terhadap masyakat Kalimantan.
Ia menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Perkataan Edy Mulyadi memicu polemik di tengah masyarakat Kalimantan.
Mereka tidak terima tanah kelahiran mereka dihina oleh Edy Mulyadi.
Aktivis Eggi Sudjana angkat bicara terhadap persoalan yang tengah dihadapi Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi mendadak menjadi sorotan, banyak yang mengkritisi komentarnya yang menyingung masyarakat Kalimantan.
Organisasi dayak bahkan meminta Edy Mulyadi ditindak tegas.
Mereka juga akan mengelar hukum adat bagi Edy Mulyadi sehingga memintanya datang ke Kalimantan.
Tapi pandangan berbeda disampaikan oleh
Eggi Sudjana.
Aktivis ini mengatakan pernyataan yang diucapkan oleh Edy Mulyadi tidak bisa dipidanakan.
Eggi mengatakan, ucapan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat buang jin hanyalah kata kiasan.
“Apa yang Edy sampaikan itu terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,” kata Eggi Sudjana seperti dikutip dari Youtube tvOneNews, Rabu (26/1/2022).
• Jangan Beraninya dari Jauh, Suku Dayak Tantang Edy Mulyadi Datang ke Kalimantan, Jalani Hukum Adat
Sehingga kata dia, secara hukum tidak ada masalah.
“Pasal 1 ayat 1 mengenai asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya” imbuhnya.
Menurut dia, kenapa perkataan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak tidak bisa dipermasalahkan karena kata kiasan.
Justru kata dia, pernyataan tersebut menjadi masalah karena adanya perbedaan budaya sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda.
“Itu kan bahasa kiasan dan logat Betawi yang seputar Jabotabek mah gak masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah,” jelasnya.
Menurut Eggi, masyarakat Dayat tidak bisa menghukum Edy Mulyadi secara hukum adat karena tidak bertentangan dengan hukum yang ada.
“Dalam menyelesaikan gesekan budaya tadi ada hukumnya, jangan ditarik ke hukum adat, bertentangan nanti dengan pada 27 UUD 45, jadi gak boleh kalau itu yang mau dilaksanakan” terangnya.
Lebih lanjut, Eggi Sudjana mengatakan bahwa masyarakat Dayak Kalimantan yang merasa tersinggung atas ucapan Edy Mulyadi harus bisa melihat konfigurasi budaya dan saling menghargai pendapat.
Ia juga mengatakan bahwa Edy Muyadi sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf dan seharusnya dimaafkan.
“Artinya begini, dalam kekompakan itu kita hargai tapi harus melihat konfigurasi budaya ini, kita ini bhineka tunggal ika, tidak boleh dong kita merasa jagoan sendirian, tidak bisa, maka kita harus objektivitas, toleran, jujur dan adil melihat masalah ini,” tegasnya.
“Kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan, itu jalan tengah,” pungkasnya.