Tuntutan Terdakwa Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta Rivai Abdullah Bikin Pengacara Syok
Pengacara terdakwa korupsi pembangunan turab di RS Kusta Rivai Abdullah syok mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Tangkapan layar sidang atas terdakwa kasus pembangunan turab di RS Kusta di Kabupaten Banyuasin, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, Lisa Merinda menambahkan pihaknnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.
"Semua akan kita sampaikan pada nota pembelaan dalam sidang mendatang," pungkasnya.
Dalam Dakwaan diketuai, kedua terdakwa diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar, dari nilai pagi anggaran Rp 14 miliar.
Rekomendasi untuk Anda