Tuntutan Terdakwa Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta Rivai Abdullah Bikin Pengacara Syok
Pengacara terdakwa korupsi pembangunan turab di RS Kusta Rivai Abdullah syok mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa korupsi pembangunan turab di RS Kusta Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Rusman dan Junaidi, dituntut JPU dengan hukuman pidana yang berbeda.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (25/1/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa menurut JPU, berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
JPU menyatakan para terdakwa yaitu, terdakwa I Rusman dan terdakwa II Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa I Rusman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Menjauhkan pidana terhadap terdakwa II Junaidi dengan pidana selama 9 tahun penjara dengan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain itu, JPU menuntut hukuman tambahan berupa uang pengganti pada terdakwa Junaidi dengan nilai sebesar Rp. 4.887.826.501.
Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam 1 bulan diganti dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan datang.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merinda SH MH dan Arief Budiman SH mengatakan pihaknya terkejut atas tuntutan pidana terhadap kliennya.
"Terkait tuntuntan penuntut umum yang kita dengarkan tadi jelas diluar fakta persidangan, dengan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara ini jelas jaksa mengabaikan fakta.
Kami tetap konsisten berdasarkan fakta persidangan kami tetap minta dibebaskan," ujar Arief Budiman.
Arief menjelaskan, untuk terdakwa Rusman terbukti tidak dikenakan uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum dan tidak menikmati hasil korupsi.
"Dalam pertimbangan JPU tadi terdakwa Rusman tidak dikenakan atau diwajibkan mengembalikan uang pengganti. Bahkan jaksa juga menyatakan klien kami tidak menikmati hasil dari korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
Berarti inikan jelas bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, dengan tuntuntan yang tinggi ini tentunya kami kaget," jelasnya.