Kejari Lubuklinggau Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Komisioner: Kami Tak Tahu

Dana sebesar Rp 9,2 miliar yang dianggarkan pada tahun anggaran 2020 tersebut dikabarkan tidak ada pertanggungjawaban terkait penggunaan anggarannya. 

Editor: Refly Permana
ho/sripoku.com
Kantor Bawaslu Muratara. 

Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.

Mencuatnya kasus dugaan ada tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved