Kejari Lubuklinggau Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Komisioner: Kami Tak Tahu
Dana sebesar Rp 9,2 miliar yang dianggarkan pada tahun anggaran 2020 tersebut dikabarkan tidak ada pertanggungjawaban terkait penggunaan anggarannya.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat diduga ada indikasi tindak pidana korupsi.
Dana sebesar Rp 9,2 miliar yang dianggarkan pada tahun anggaran 2020 tersebut dikabarkan tidak ada pertanggungjawaban terkait penggunaan anggarannya.
Saat ini, dana hibah Bawaslu Muratara tersebut sedang didalami oleh penyidik Kejari Lubuklinggau.
Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, menegaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut bukan bagian dari pekerjaan komisioner.
Menurut dia, pekerjaan komisioner Bawaslu adalah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020 lalu.
"Itu bukan gawean (pekerjaan) kito, kalau gawean komisioner sesuai tupoksi mengawasi seluruh tahapan Pilkada," katanya, Selasa (25/1/2022).
Komisioner Bawaslu Muratara lainnya, Paulina, juga mengungkapkan bahwa soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah di instansinya itu tidak ada campur tangan komisioner.
Paulina justru merasa malu saat foto mereka para Komisioner Bawaslu Muratara terpajang di berita soal dugaan SPJ fiktif dan pencatutan media online yang diberitakan sebelumnya.
"Malu kami sebenarnya, kami tidak tahu menahu masalah SPJ itu, tapi di berita (dugaan SPJ fiktif) itu ada foto kami bertiga (komisioner), itulah yang kami malu," kata Paulina.
Dia menegaskan soal SPJ penggunaan dana hibah di Bawaslu Muratara tersebut bukan merupakan wewenang komisioner melainkan pekerjaan Sekretariat Bawaslu.
"SPJ itu kami melihatnya tidak pernah, bayar ini itu kami tidak tahu. Itu pekerjaan mereka (Sekretariat Bawaslu), kami komisioner tidak ada urusan dengan SPJ itu," katanya.
Untuk diketahui, Pemkab Muratara pada tahun anggaran 2020 memberikan dana hibah kepada Bawaslu Muratara untuk pengawasan Pilkada sebesar Rp 9,2 miliar.
Itu ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara nomor 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020.
Pemberian dana hibah tersebut dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020.
Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Muratara digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.
Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.
Mencuatnya kasus dugaan ada tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.
