Berita Palembang

E-KTP Jadi Syarat Nyoblos di 2024, Warga Palembang Berharap Suket Tetap Diberlakukan

Sebagian besar warga Kota Palembang menyatakan kurang sependapat jika calon pemilih wajib memiliki KTP elektronik

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Warga Kota Palembang mengomentari diwajibkannya memiliki KTP elektronik calon pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Sebagian besar warga Kota Palembang menyatakan kurang sependapat jika calon pemilih wajib memiliki KTP elektronik pada Pemilu 2024 mendatang, 

"Kalau menurut saya aturan itu tidak setuju karena secara langsung saya mengalami saat pencoblosan pertama kali saya menggunakan Suket. Karena memang saya waktu itu baru masuk usia 17 tahun," ungkap Dea Fauziah (21), warga Kecamatan Jakabaring, Selasa (25/1/2022).

Dea menilai aturan itu nantinya bisa menyusahkan masyarakat calon pemilih karena hak pilih mereka itu tidak bisa digunakan. 


"Tentu ini akan merugikan masyarakat yang hendak menyalurkan hak pilihnya kalau sampai Suket tidak lagi menjadi alternatif syarat bisa mencoblos bagi yang belum memiliki E-KTP," kata Dea yang tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam jurusan Ekonomi Syariah UIN Raden Fatah Palembang. 

Hal senada juga disurakan Neni Hariani SPd (33) warga Kertapati yang langsung menyatakan kurang setuju jika E-KTP menjadi syarat mutlat calon pemilih yang bisa mencoblos nantinya. 

"Kurang setuju apabila aturan ini diberlakukan untuk penghilangan Suket sebagai alat untuk syarat mencoblos pada Pemilu," kata Neni. 

Karena itu menurutnya akan menyusahkan masyarakat apabila jika pemilih belum memiliki E-KTP. Sedangkan Suket itu sangat membantu pemerintah sehingga masyarakat bisa terakomodir untuk menggunakan hak suara. 

Pendapat yang sama juga disampaikan Nensyah Saparuddin (49) warga Kalidoni.

 

Menurut pria berkacamata ini dengan tidak diberlakukannya lagi Suket sebagai alternatif calon pemilih untuk mencoblos maka akan banyak pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun dirugikan. 


"Kami kurang sepaham kalau Suket dihilangkan pada Pemilu 2024.

 

Mengingat pada Pemilu itu nanti akan banyak pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun dirugikan," kata Nensyah. 

Tentu saja jika aturan Suket tidak lagi diberlakukan pada Pemilu 2024, maka pemilih pemula tidak bisa ikut memilih. 

"Itu bisa menghilangkan mata pilih yang sudah menjadi hak pilih masyarakat," ujarnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved