Johan Anuar Meninggal Dunia
Kasur Motif Bunga Sambut Jenazah Johan Anuar, Isak Tangis Keluarga Pecah di Rumah Duka
Rumah duka almarhum yang berada di Jalan Pancur, Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU saat ini sudah ramai didatangi kerabat dan tet
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Johan Anuar Wakil Bupati Kabupaten OKU Non Aktif dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah Palembang, Senin (10/1/2022) pagi.
Rumah duka almarhum yang berada di Jalan Pancur, Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU saat ini sudah ramai didatangi kerabat dan tetangga sekitar.
Begitu juga dengan papan karangan bunga yang terlihat sudah berjajar di depan kediaman almarhum.
Sampai dengan saat ini pihak keluarga masih menunggu jenazah korban yang diberangkatkan dari Palembang.
Meski jenazah Johan Anuar belum tiba, namun terlihat pelayat yang datang tampak bersedih dan menangis sembari menunggu kedatangan jenazah Wabup OKU Non Aktif tersebut.
Sebuah kasur bermotif bunga dengan pajangan pas foto pun sudah dipasang pihak keluarga di rumah duka.
H Iskandar Aziz (70), kakak sepupu almarhum saat dijumpai di rumah duka mengatakan, setibanya di OKU nanti, jenazah akan dimakamkan sekitar pukul 15.00 WIB.
"Iya di tempat pemakaman yang berada di dekat rumah di Desa Tanjung Baru," kata Iskandar.
Sebelum dimakamkan jenazah akan disholatkan di Masjid Muhammadiyah Dusun Baturaja.
"Kemudian jenazah akan dibawa ke rumah kabupaten, karena permintaan Plt Bupati OKU," bebernya.
Setelah singgah ke rumah kabupaten, kemudian jenazah baru dihantarkan ke tempat pemakaman.
"Nanti malam setelah isya, mohon kembali berkumpul ke rumah duka.
Tanpa undangan dan tidak formal, membaca ayat suci alquran dan mendengar ceramah," jelasnya.
Berjuang Lawan Sakit Kanker
Kabar duka datang dari Wakil Bupati Nonaktif OKU, Johan Anuar.
Setelah berjuang menghadapi proses hukumnya, di Pengadilan Negeri Palembang, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pada penyediaan lahan makam di Kabupaten OKU, pria paru baya tersebut juga ternyata tengah berjuang melawan penyakit kankernya, Senin (10/1/2022).
Informasi dari kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika sebelumnya Johan Anuar tengah berjuang melawan penyakit kanker otaknya.
"Sudah berapa kali beliau harus menjalani perswatan serius di rumah sakit.
Pernah menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala di RS Jakarta, dan ini terahir beliau menghebuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Palembang," ujar Titis.
Diketahui, hingga saat menghembuskan nafas terakhirnya masih tengah menjalani proses hukumnya atas korupsi pengadaan lahan makam di Kabupaten OKU.
Diketahui, Johan Anuar sempat divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hukuman 8 Tahun 200.000 juta, subsidair 6 bulan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti, 3,2 miliar rupiah dengan subsidair 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut pihaknya pun mengajukan banding ke Pengadi Tinggi Palembang, dan vonis pada Johan Anuar pun turun menjadi 7 tahun.
Hingga saat proses pengajuan Kasasi di tingkat Mahkama Agung, Johan Anuar pun dikabarkan sakit.
Dari informasi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengatakan Johan Anuar mengidap Kanker stadium 4 yang mengharuskan dirinya menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala.
"Dengan meninggalnya beliau maka berdasarkan Pasal 77 KUHP maka proses hukumnya pun dinyatakan gugur.
Baik pidana, denda dan uang penggantipun dinyatakan gugur," jelas Titis
Karena saat ini proses hukum belum inkrah, dan Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan maka semuanya gugur demi hukum.
"Jadi KPK tidak ada hak lagi atas tuntutannya, pada saat Johan Anuar meninggal.
Baik itu hukuman pidananya, dan uang pengganti itu dinyatakan gugur," jelasnya.