Breaking News

Johan Anuar Meninggal Dunia

Dia Makan Tapi Sendok Terbalik, Awal Mula Terkuaknya Penyakit Serius yang Diderita Johan Anuar

Johan Anuar dikabarkan menderita Kanker Stadiun 4 B, yang mana penyakit tersebut memaksa pria berusia 56 tahun itu menjalani operasi bedah tempurung.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati,Kamis (15/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU non aktif, Johan Anuar meninggal dunia di Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang, Senin (10/1/2022).

Johan Anuar menghembuskan nafas terakhirnya setelah berjuang melawan penyakit kanker yang dideritanya.

Johan Anuar dikabarkan menderita Kanker Stadiun 4 B, yang mana penyakit tersebut memaksa pria berusi 56 tahun itu menjalani operasi bedah tempurung kepala.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH, mengatakan jika Wakil Bupati OKU tersebut baru ketahuan mengidap penyakit serius sekira bulan Mei 2021 lalu.

"Beliau ketahun mengidap penyakit saat dirinya tengah menjalani proses hukum di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang. Tepatnya setelah divonis majelis hakim Tipikor Palembang pada bulan Mei 2021.

Sekitar 1 bulan setelahnya beliau mulai menujukan gejala tidak beres pada kesehatannya," ujar Titis yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Saat itu kata Titis, Johan Anuar sendiri tidak tau penyakit yang diidapnya, namun setelah dicek di RS Siti Khodijah dilakukan ronsen dan dilakukan citiscan.

"Saat itu mulai terlihat ada yang tidak beres dari pak Johan Anuar. Dia makan tapi sendoknya kebalik, lalu makannya pun mulai berantakan, dari situ mulailah dilakukan pemeriksaan pada otak beliau," jelasnya.

Namun saat itu ada beberapa alat yang kurang dari rumah sakit sehingga Johan Anuar pun dilarikan ke RSPAD di Jakarta.

Di RSPAD Jakarta Johan Anuar menjalaini operasi pengangkatan cairan di kepala. Setelah dilakukan operasi di Jakarta, Johan Anuar pulang ke Palembang dan mendapat perawatan di RSMH Palembang.

"Dan disana beliau harus jalani kemoterapi. Tau-tau saat jalani kemoterapi, dicarilah sumber kanker ini awalnya dari mana, ternyata daripaaru-paru  beliau.

Jadi cikal bakal kanker ini dari paru-paru beliau, namun itu diketahui setelah menjalani proses cemoterapi usai menjalani operasi di kepala," jelas Titis.

Titis menjelaskan, sejak Mei 2021 saat kondisi Johan Anuar tidak lagi ditahan, melainkan tengah menjalani proses pengobatan.

Usai putusan di Tinggkat Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, saat proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, pihaknya mengajukan pembantaran.

"Bulan Juni 2021 Johan Anuar pun dibantarkan di Pengadilan Tinggi, kemudian pada bulan Juli 2021 nya putuslah vonis banding.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved