'Senang-senang Saja', Ustaz Yusuf Mansyur tak Gentar Digugat Belasan Investor Kasus Wanprestasi

Ustaz Yusuf Mansyur merasa senang dirinya digugat oleh belasan investor terkait kasus investasi proyek hotel haji dan umrah.

Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ustadz Yusuf Mansyur saat wawancara dengan wartawan, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (24/4/2016). 

SRIPOKU.COM - Ustaz Yusuf Mansyur merasa senang dirinya digugat oleh belasan investor terkait kasus investasi proyek hotel haji dan umrah.

Gugatan itu dilayangkan belasan investor karena Ustaz Yusuf Mansyur dinilai tidak menepati janji keuntungan dari proyek tersebut kepada para investor.

Salah seorang investor yang mengugat Ustaz Yusuf Mansyur yakni Lilik Herlina warga Boyolali, Jawa Tengah.

Lilik sudah berinvestasi sebesar Rp 12 juta pada 2013 silam.

Bahkan uang itu hasil dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia terima.

Lilik diiming imingi untung 8 besar dari investasi tersebut.

Sebagai bukti sudah berinvestasi ia sudah menerima sertifikat.

Namun 9 tahun berlalu, ia tak kunjung mendapatkan keuntungan apapun dari proyek tersebut.

Bahkan ia tak bisa menghubungi pengelola.

Air mata Lilik tak terasa jatuh saat menceritakan pengalaman pahit tersebut.

Lilik baru bisa mendapat modal secara bertahap selama 8 tahun, sejak 2020. Modal pertama yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta pada Januari 2021.

Saya Sakit Hati, Investasi Pakai Uang PHK, Tangis Korban Ingkar Janji Ustaz Yusuf Mansyur

Lilik dan 11 ivestor lain pun menggugat Yusuf Mansur dkk untuk mengganti kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Menurut kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil 285,36 juta dan immateriil Rp 500 juta.

"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan Yusuf Mansur senang Sementara itu, Yusuf Mansur kepada awak media mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).
Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di media sosial saja, maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah.
Ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten".
"Sebab kalo di sosmed (media sosial), semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus.
Enggak apa-apa, (konten) jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang saja," paparnya.
Yusuf mengaku dirinya tak hanya digugat satu kali saja atas kasus yang sama, melainkan hingga tiga kali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved