'Saya Sakit Hati, Investasi Pakai Uang PHK, Tangis Korban Ingkar Janji Ustaz Yusuf Mansyur

"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya

Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ustadz Yusuf Mansyur saat wawancara dengan wartawan, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (24/4/2016). 

SRIPOKU.COM - Lilik Herlina salah seorang investor proyek hotel haji dan umrah yang dicetus oleh Ustaz Yusuf Mansyur menggunakan uang hasil PHK.

Ia menghabiskan uang Rp 12 juta hasil dirinya PHK untuk berinvestasi ke bisnis yang digagas ustaz Yusuf Mansyur tersebut.

Dengan harapan uang tersebut bisa berputar dan dirinya bisa menerima untung.

Namun bukannya untung, Lilik mengaku nyaris buntung.

Sebab modal yang ia investasikan baru dikembalikan pada tahun 2021, itu pun secara nyicil.

"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," kata Lilik seusai persidangan, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Air mata Lilik tak terasa menetes, warha Boyolali, Jawa Tengah itu tak kuasa membendung emosinya menceritakan kejadian tersebut.

Lilik menceritakan, ia mulai berinvestasi pada tahun 2013, saat itu Ustaz Yusuf Mansyur mempromosikan program investasi saat mengisi dakwah di stasiun televisi swasta.

Lilik pun bergegas mentransfer uang sebesar Rp 12 juta.

Ia tak pernah berpikir buruk terhdap program tersebut.

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Dijanjikan untuk 8 Persen

Tak lama berselang usai mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mengaku menerima sertifikat kepersertaan program investasi tersebut.

Di dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa dirinya akan menerima untung sebesar 8 persen setiap tahunnya.

Selain itu, setiap investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari setahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved