Pasien Positif Omicron Harus Dikarantina Selama 10 Hari di Rumah Sakit, Ini Alasannya
Menurut ahli Mikrobiologi Sumsel, Yuwono aturan tentang untuk pasien positif Omicron dirawat selama 10 hari merupakan kebijakan teknis agar tak meluas
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ri mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pasien positif Omicron untuk menjalani karantina di rumah sakit (RS) selama 10 hari.
Menurut ahli Mikrobiologi Sumsel, Yuwono, aturan tentang untuk pasien positif Omicron dirawat selama 10 hari merupakan kebijakan teknis supaya tidak terjadi penularan yang lebih luas.
"Bukan kebijakan yang didasarkan pada patogenesis atau perjalanan atau beratnya penyakit. Jadi, begini diduga bahwa Omicron lebih masif atau lebih kuat dalam menularkan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (7/1/2022).
Yuwono menjelaskan, ada dua fakta yang tidak bisa dibantah mengenai varian baru tersebut.
Pertama, Omicron tidak lebih ganas dari varian sebelumnya.
Kedua, Omicron tidak menimbulkan gejala yang berat.
Ditambahkan Yuwono, kendati ada laporan di Australia dan Afrika tentang kematian akibat infeksi Omicron, tetapi hal itu terjadi pada pasien HIV.
"Ini artinya tidak bisa dikatakan karena Omicron tetapi dari HIV nya mungkin dan segala macam," jelasnya.
Dia pun mencermati penularan Omicron tidak lebih cepat dibanding varian Covid-19 yang sebelumnya terdeteksi di tanah air.
"Terbukti di Indonesia, misalnya Jakarta sudah ada 200 an kasus dalam tempo dua pekan. Jika dibandingkan dengan Delta, penularan Delta itu lebih cepat," kata Yuwono.
Secara data, bahkan hingga kini di Sumsel hanya tersisa 10 kasus aktif virus korona.
Rinciannya, dua kasus tengah diobservasi di rumah sakit, sedangkan delapan sisanya menjalani isolasi mandiri.
"Kasus nyaris hampir habis di Sumsel. Jika ada varian baru tidak perlu takut karena bahkan sudah dicatat para ahli dalam sebulan sekali terbentuk varian baru. WHO pun juga (menyatakan itu)," terang Direktur Utama RS Pusri ini.
Menurutnya, saat persoalan Covid-19 sudah tercampur baur dengan seluruh persoalan politik dan ekonomi sehingga bila ada informasi terbaru hendaknya jangan dibesarkan dan terburu-buru mengmabil kebijakan untuk pengetatan wilayah.
Apalagi, harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/wisma-atlet-jakabaring-palembang-sumsel.jpg)