Sudah Ada Ratusan Kasus Omicron di Ibu Kota, Indonesia Tutup Pintu untuk 14 Negara, Bagaimana WNI?
Kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Virus Corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.
Malawi
Mozambique
Namibia
Eswatini
Lestoho
Inggris
Denmark
SE tersebut juga memuat ketentuan soal diizinkannya pelaku perjalanan luar negeri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki Indonesia.
Syaratnya, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.
Sementara WNA di luar 14 negara tersebut boleh memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
- Semua pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Ketentuan dalam SE mulai berlaku per 7 Januari 2022.
Upaya pemerintah Indonesia untuk mencegah varian Omicron masuk Indonesia gagal total.
Varian Virus Corona yang terdeteksi ada sejak November 2021 ini sudah dijumpai di Indonesia.
