Sudah Ada Ratusan Kasus Omicron di Ibu Kota, Indonesia Tutup Pintu untuk 14 Negara, Bagaimana WNI?

Kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Virus Corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.

Editor: Refly Permana
tribunjateng.com
ilustrasi Omicron. 

SRIPOKU.COM - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara.

Kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Virus Corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.
Seperti yang diketahui, Omicron saat ini sudah ditemukan di DKI Jakarta.

Jumlah kasus yang ditemukan sudah ratusan dalam waktu singkat.

Sebelumnya, ketika beberapa negara sudah mulai melakukan pembatasan mencegah virus tersebut masuk, Indonesia masih memperbolehkan warga luar negeri datang dengan mematuhi beberapa persayaratan terkait Covid-19.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupin transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut."

Demikian ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (06/01/2021).

Berikut daftar negara yang dilarang masuk Indonesia:

Afrika Selatan

Botswana

Norwegia

Perancis

Angola

Zambia

Zimbabwe

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved