Berita Palembang
Mukti Sulaiman Legowo Divonis 7 Tahun, Ahmad Nasuhi Ngotot Banding, Kasus Korupsi Masjid Raya
Tepat satu minggu setelah putusan tersebut, akhirnya kedua terdakwa mengambil langka hukum yang ternyata berbeda
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, sepekan yang lalu telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman 7 dan 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.
Tepat satu minggu setelah putusan tersebut, akhirnya kedua terdakwa mengambil langka hukum yang ternyata berbeda.
Yang mana terdakwa Mukti Sulaiman menyatakan terima alias legowo atas putusan majelis hakim.
Sementara itu terdakwa Ahmad Nasuhi mengambil langkah hukum untuk banding.
Hal tersebut diketahui dari kuasa hukum masing-masing terdakwa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/1/2022).
Dikatakan oleh kuasa hukum Mukti Sulaiaman, Iswadi Idris SH MH, pihaknya tidak mengajukan banding melainkan menerima putusan majelis Pengadilan Tipikor, yang memvonis Mantan Sekda Pemprov Sumsel tersebut dengan hukuman 7 tahun denda Rp. 400.000.000, dengan subsidair 4 bulan penjara.
"Setelah berkonsultasi dengan yang bersangkutan, akhirnya pihak kami sepakat untuk tidak mengajukan banding," ujar Iswadi.
