Berita Palembang
Mukti Sulaiman Legowo Divonis 7 Tahun, Ahmad Nasuhi Ngotot Banding, Kasus Korupsi Masjid Raya
Tepat satu minggu setelah putusan tersebut, akhirnya kedua terdakwa mengambil langka hukum yang ternyata berbeda
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH mengatakn pihaknya tidak sependapat demgan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang menjatuhi Mantan Plt Karo Kesra Pemprov Sumsel itu hukuman 8 tahun, denda Rp. 400.000.000, dengan subsidair 4 bulan penjara.
"Setelah kami diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap atas vonis pidana terhadap klien kami, maka hari ini kami melayangkan surat pernyataan sikap banding kepada PN Palembang," ujar Redho.
Dikatakan Redho, pernyataan banding tersebut bukan tanpa alasan, melainkan menurutnya ada beberapa poin yang pihaknya nilai sependapat serta tidak sependapat atas vonis yang telah di jatuhkan tersebut.
"Kami sependapat, sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan vonis majelis hakim yang membuktikan bahwa klien kami ini satu rupiah pun tidak menerima uang dari perkara ini," ujarnya.
Sementara, Redho mengatakan tidak sependapat jika Ahmad Nasuhi dipersalahkan terkait adanya kesalahan administrasi sehingga dipandang harus diminta pertanggungjawaban secara pidana.
Redho mengatakan jika pihaknya sudah mengajukan permohonan banding, dan masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Palembang terlebih dahulu, sebelum nantinya akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Kita baru mengajukan permohonan banding dulu karena belum mendapatkan salinan putusan dari PN Palembang, jika sudah mendapatkan salinan putusan maka selanjutnya akan kita siapkan memori banding untuk diajukan ke pengadilan tinggi Palembang," ungkapnya.
