Berita Palembang
Diberlakukan Sejak 1 Januari, Ini Cara Bayar Denda E-Tilang di Palembang, Bisa Dibayar Lewat HP
Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di Palembang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.
Penulis: Oki Pramadani | Editor: Odi Aria
Setelah menerima surat konfirmasi sebaiknya pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi jangan lebih dari hari kedelapan.
Karena bila telah melewati tenggat waktu makan akan terkena blokir.
Untuk membayar denda bisa melalui BRIVA
TELLER BRI
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
ATM BRI
a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lokasi-alat-ETLE-di-Palembang.jpg)