Berita Palembang
Diberlakukan Sejak 1 Januari, Ini Cara Bayar Denda E-Tilang di Palembang, Bisa Dibayar Lewat HP
Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di Palembang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.
Penulis: Oki Pramadani | Editor: Odi Aria
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
EDC BRI
a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b. Swipe kartu Debit BRI Anda
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan PIN
e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
LOKASI KAMERA TILANG
Kamera yang digunakan : 9 titik
- Jl Ahmad yani e police
- Jl ahmad yani yang depan deler honda
- Jl Jend sudirman depan sederhana
- Jl Jend sudirman depan pahlawan
- Jl Gubernur haji bastari
- Jl Kol H. Burlian
- Jl R sukamto
- Jl veteran e police
- Jl Wahid hasyim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lokasi-alat-ETLE-di-Palembang.jpg)