Berita Palembang

Diberlakukan Sejak 1 Januari, Ini Cara Bayar Denda E-Tilang di Palembang, Bisa Dibayar Lewat HP

Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di Palembang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Odi Aria
sripoku.com/oki
Salah satu kawasan yang dipasang alat ETLE di Palembang. 

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Masukkan password dan mToken

f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

EDC BRI

a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

b. Swipe kartu Debit BRI Anda

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan PIN

e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

LOKASI KAMERA TILANG

Kamera yang digunakan : 9 titik

- Jl Ahmad yani e police

- Jl ahmad yani yang depan deler honda

- Jl Jend sudirman depan sederhana

- Jl Jend sudirman depan pahlawan

- Jl Gubernur haji bastari

- Jl Kol H. Burlian

- Jl R sukamto

- Jl veteran e police

- Jl Wahid hasyim

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved